Hukum bisnis biasanya dipelajari oleh orang ekonomi. Atau
bisa dibilang orang yang mempunyai jurusan ips di SMAnya. Hukum bisnis
terkadang diartikan sama dengan hukum ekonomi. Padahal sesungguhnya itu dua
kata yang saling berbeda. Hukum bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil
daripada hukum ekonomi. Pengertian hukum bisnis sangat jarang diketahui oleh
karena pengertian hukum bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut
dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan hukum
bisnis.
Pengertian hukum bisnis secara umum
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur
tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan
jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan
mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis.
Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau
badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan
ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi
secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan
dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan bisnis.
1.
Usaha sebagai kegiatan
perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh
perorangan dan badan hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam
dan di luar negeri. Tujuan dari usaha perdagangan ini untuk mendapatkan keuntungan.
Contohnya adalah dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
2.
Usaha sebagai kegiatan
industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang
berguna bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan,
pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
3.
Usaha sebagai kegiatan
melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang
dilakukan secara perorangan atau badan usaha. Contohnya jasa perhotelan.
Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka
dapat disimpulkan secara sederhana bahwa pengertian hukum bisnis adalah
suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis, agar kegiatan itu
dijalankan dengan adil.
Pengertian hukum bisnis secara umum adalah
peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk
mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan
industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan
dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan
peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan
ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia.
Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan
sanksi yang tegas.
Demikian artikel mengenai hukum bisnis yang bisa saya sampaikan untuk anda. Mungkin lain waktu akan saya sampaikan lebih rinci mengenai hukum bisnis ini. semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Sebelum kita selesai, ada satu informasi yang amat berguna bagi kita. Barangkali informasi ini berhubungan dengan informasi sebelumnya barangkali juga tidak.
Jumlah transaksi Online hanya di Indonesia Saja selama 2012 adalah, sebesar 126 Triliun Rupiah. Meningkat 2 X lipat di bandingkan sebelumnya menurut Meteri Pariwisata dan ekonomi kreatif saat itu Ibu Mari Elka Pangestu dan Tentu saja tahun ini pasti sudah jauh lebih besar.
Siapakah
yang beruntung karena hal itu? Tentu saja mereka yang telah memiliki Website
lebih dulu dari anda. Ternyata jika kita mampu membuat website sendiri biaya
yang dikeluarkan persatu website hanya 25 RIbu rupiah Perbulan.
Anda bisa punya 10 website sekaligus dengan biaya murah
Untuk Menguasai website dalam waktu singkat diperlukan tempat Kursus website terbaik yang telah dipercaya ratusan perusahaan ternama, peraih ratusan penghargaan dan memiliki murid lebih dari 10 ribuan orang. Jika mau tau klik saja “tempat kursus web terbaik ini”.
Bagikan di Twitter Bagikan di Facebook Bagikan di Google+